468x60 Ads

Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image >

Panorama Wisata Indonesia

0 komentar

1. Borobudur 
Candi Borobudur merupakan salah satu candi Buddha terbesar di dunia. Candi ini dibangun ketika Samaratungga - raja dari dinasti Syailendra memerintah di Jawa Tengah. Candi ini dianggap merupakan salah satu tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur sangat besar dan terdiri dari blok batu-batu besar dengan arsitektur yang sangat megah. Karena itu candi Borobudur saya tempatkan pada barisan pertama karena tingkat kesulitan pembuatannya.

2. Pulau Komodo                                                        Pulau Komodo terletak di sebuah selat antara Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar di dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis). Komodo dipercaya sebagai sisa binatang purba Dinosaurus yang masih hidup. panjang komodo dapat mencapai 3 meter dengan berat bisa mencapai 140 kg.  Pada perairan di pulau Komodo juga terdapat perairan yang termasuk keajaiban dunia bawah air. Dasar laut perairan Komodo adalah yang terbaik di dunia, di permukaan laut menyembulnya daratan-daratan kering yang berbukit karang. Sangat pantas pulau Komodo dimasukan dalam daftar keajaiban di Indonesia. 

3. Danau tiga warna Kelimutu                           Danau ini oleh dunia disebut sebagai salah satu dari sembilan keajaiban dunia. Danau tiga warna terletak di Gunung Kelimutu, Flores,NTT. Di sana ada tiga danau yang berdekatan namun dengan warna-warna yang berbeda. Danau kawah tersebut adalah Tiwu Ata Polo (danau merah), Tiwu Nua Muri Kooh Fai (danau hijau) dan Tiwu Ata Mbupu (danau biru). Danau Kelimutu merupakan satu-satunya danau di dunia yang airnya dapat berubah setiap saat, dari merah menjadi hijau tua dan kemudian merah hati, hijau tua menjadi hijau muda, coklat kehitaman menjadi biru langit. Fenomena alam ini merupakan keajaiban. 

 4. Puncak Jayawijaya dan Carstenz 
Puncak yang juga terdaftar sebagai salah satu dari tujuh puncak benua (Seven Summit) yang sangat fenomenal dan menjadi incaran pendaki gunung di berbagai belahan dunia. Puncak Jayawijaya terletak di Taman Nasional Laurentz, Papua. Puncak ini diselimuti oleh salju abadi. Salju abadi di Puncak Jayawijaya merupakan satu dari tiga padang salju di daerah tropis yang terdapat di dunia. Di negeri kita yang dilalui garis khatulistiwa ini, menyaksikan adanya salju di Indonesia tentunya sesuatu yang mustahil untuk bisa dimengerti. Carstenz Pyramid (4884 mdpl) adalah salah satu puncak yang bersalju tersebut. Puncak tertinggi di Asia Tenggara dan Pasifik ini terletak di rangkaian Pegunungan Sudirman. Puncak ini terkenal tidak hanya karena tingginya, tetapi juga karena terdapat lapisan salju di puncaknya.
 
5. Prambanan                                                       
Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar di Asia Tenggara. Candi Prambanan terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta. Candi ini dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi. Arsitektur bangunan ini sangat megah dan terdapat candi-candi baik besar maupun kecil pada Komplek Candi Prambanan ini. Juga ada legenda bahwa candi-candi tersebut hanya dibuat dalam satu malam saja oleh kesaktian Bandung bondowoso sebagai syarat mempersunting Loro Jonggrang. Tapi bukan karena legenda itu Prambanan dimasukkan dalam daftar ini tapi karena kehebatan arsitekturnya yang memukau dunia.

6. Pulau Bali
Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik di dunia. Obyek-obyek wisata di pulau Bali seperti Kintamani, Pantai Kuta, Danau Batur, Goa Gajah, Tampak Siring, Bedugul, Tanah Lot dan sebagainya. Pulau ini dimasukkan dalam daftar ini karena banyak tempat yang sangat menakjubkan dengan arsitektur bangunan dan keindahan alam di pulau ini yang juga sudah diakui dunia. 




7. Bromo 
Gunung Bromo merupakan salah satu gunung dari lima gunung yang terdapat di komplek Pegunungan Tengger di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam dengan Kekhasan gejala alam yang tidak ditemukan di tempat lain adalah adanya kawah di tengah kawah (creater in the creater) dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.




8. Toraja 
Toraja terletak Sulawesi Selatan. Tanah Toraja sangatlah unik, terutama dalam hal penguburan mayat. Mayat-mayat tidak dikubur, tetapi diletakkan di dalam gua-gua di bukit batu. Mayat-mayat ini ditemani oleh patung-patung yang menggambarkan orang yang meninggal tersebut. Di sini terdapat kuburan di bukit batu. Salah satu bentuk kuburan adalah kuburan batu yang dibuat di bagian atas tebing di ketinggian bukit batu.  Menurut kepercayaan animisme Aluk To Dolo di kalangan orang Tana Toraja, makin tinggi tempat ditaruhnya mayat tersebut makin cepat rohnya bertemu dengan Tuhan atau surga.


9. Terumbu Karang Raja Ampat
Kepulauan Raja Ampat merupakan tempat yang sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai objek wisata, terutama wisata penyelaman. Perairan Kepulauan Raja Ampat menurut berbagai sumber, merupakan salah satu dari 10 perairan terbaik untuk diving site di seluruh dunia. Bahkan, mungkin juga diakui sebagai nomor satu untuk kelengkapan flora dan fauna bawah air pada saat ini.
Dr John Veron, ahli karang berpengalaman dari Australia, misalnya, dalam sebuah situs ia mengungkapkan, Kepulauan Raja Ampat yang terletak di ujung paling barat Pulau Papua, sekitar 50 mil sebelah barat laut Sorong, mempunyai kawasan karang terbaik di Indonesia. Sekitar 450 jenis karang sempat diidentifikasi selama dua pekan penelitian di daerah itu.
Tim ahli dari Conservation International, The Nature Conservancy, dan Lembaga Oseanografi Nasional (LON) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah melakukan penilaian cepat pada 2001 dan 2002. Hasilnya, mereka mencatat di perairan ini terdapat lebih dari 540 jenis karang keras (75% dari total jenis di dunia), lebih dari 1.000 jenis ikan karang, 700 jenis moluska, dan catatan tertinggi bagi gonodactyloid stomatopod crustaceans. Ini menjadikan 75% spesies karang dunia berada di Raja Ampat. Tak satupun tempat dengan luas area yang sama memiliki jumlah spesies karang sebanyak ini.
Ada beberapa kawasan terumbu karang yang masih sangat baik kondisinya dengan persentase penutupan karang hidup hingga 90%, yaitu di selat Dampier (selat antara P. Waigeo dan P. Batanta), Kepulauan Kofiau, Kepualauan Misool Timur Selatan dan Kepulauan Wayag. Tipe dari terumbu karang di Raja Ampat umumnya adalah terumbu karang tepi dengan kontur landai hingga curam. Tetapi ditemukan juga tipe atol dan tipe gosong atau taka. Di beberapa tempat seperti di kampung Saondarek, ketika pasang surut terendah, bisa disaksikan hamparan terumbu karang tanpa menyelam dan dengan adaptasinya sendiri, karang tersebut tetap bisa hidup walaupun berada di udara terbuka dan terkena sinar matahari langsung.
Spesies yang unik yang bisa dijumpai pada saat menyelam adalah beberapa jenis kuda laut katai, wobbegong, dan ikan pari Manta. Juga ada ikan endemik raja ampat, yaitu Eviota raja, yaitu sejenis ikan gobbie. Di Manta point yg terletak di Arborek selat Dampier, Anda bisa menyelam dengan ditemani beberapa ekor Manta Ray yang jinak seperti ketika Anda menyelam di Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur. Jika menyelam di Cape Kri atau Chicken Reef, Anda bisa dikelilingi oleh ribuan ikan. Kadang kumpulan ikan tuna, giant trevallies dan snappers. Tapi yang menegangkan jika kita dikelilingi oleh kumpulan ikan barakuda, walaupun sebenarnya itu relatif tidak berbahaya (yang berbahaya jika kita ketemu barakuda soliter atau sendirian). Hiu karang juga sering terlihat, dan kalau beruntung Anda juga bisa melihat penyu sedang diam memakan sponge atau berenang di sekitar anda. Di beberapa tempat seperti di Salawati, Batanta dan Waigeo juga terlihat Dugong atau ikan duyung.
Karena daerahnya yang banyak pulau dan selat sempit, maka sebagian besar tempat penyelaman pada waktu tertentu memiliki arus yang kencang. Hal ini memungkinkan juga untuk melakukan drift dive, menyelam sambil mengikuti arus yang kencang dengan air yang sangat jernih sambil menerobos kumpulan ikan.



10. Pantai Kute Bali
Pantai Kuta adalah sebuah tempat pariwisata yang terletak di sebelah selatan Denpasaribu kota BaliIndonesia. Kuta terletak di Kabupaten Badung. Daerah ini merupakan sebuah tujuan wisata turis mancanegara, dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal 70-an. Pantai Kuta sering pula disebut sebagai pantai matahari terbenam (sunset beach) sebagai lawan dari pantai Sanur.
Di Kuta terdapat banyak pertokoan, restoran dan tempat permandian serta menjemur diri. Selain keindahan pantainya, pantai Kuta juga menawarkan berbagai macam jenis hiburan lain misalnya bar dan restoran di sepanjang pantai menuju pantai Legian. Rosovivo, Ocean Beach Club, Kamasutra, adalah beberapa club paling ramai di sepanjang pantai Kuta.
Pantai ini juga memiliki ombak yang cukup bagus untuk olahraga selancar (surfing), terutama bagi peselancar pemula. Lapangan Udara I Gusti Ngurah Raiterletak tidak jauh dari Kuta.

Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak

0 komentar


A. Perubahan Identitas Wajib Pajak, meliputi :
a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;
b. Perubahan bentuk badan hukum;
c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak cabang tidak sama dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak pusat);
d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.


B. Persyaratan :
Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama




C.  Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak 

1.3.1.  Wajib  Pajak  mengajukan  Permohonan  Pendaftaran  dan  Perubahan  Data  Wajib 
Pajak  yang  telah  diisi  dan  ditandatangani  beserta  lampiran  yang  disyaratkan 
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. 
1.3.2.  Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  berkas  permohonan  perubahan 
identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal 
berkas  permohonan  belum  lengkap,  dihimbau  kepada  Wajib  Pajak  untuk 
melengkapinya.  Dalam  hal  berkas  permohonan  sudah  lengkap,  Petugas  Tempat 
Pelayanan  Terpadu  akan  mencetak  Bukti  Penerimaan  Surat  dan  Lembar 
Pengawasan  Arus  Dokumen.  Bukti  Penerimaan  Surat  akan  diserahkan  kepada 
Wajib  Pajak  sedangkan  Lembar  Pengawasan  Arus  Dokumen  akan  digabungkan 
dengan  berkas  permohonan  kemudian  diteruskan  kepada  Pelaksana  Seksi 
Pelayanan. 
1.3.3.  Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas perubahan data Wajib Pajak. 
1.3.4.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu 
Nomor Pokok Wajib Pajak.  Jika Wajib Pajak  telah dikukuhkan  sebagai Pengusaha 
Kena Pajak, Pelaksana  Seksi Pelayanan  juga mencetak  konsep  Surat Pengukuhan 
Pengusaha  Kena  Pajak.  Surat  Keterangan  Terdaftar,  Kartu  Nomor  Pokok  Wajib 
Pajak,  dan  konsep  Surat  Pengukuhan  Pengusaha  Kena  Pajak  dicetak  masing‐
masing rangkap dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 
1.3.5.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menandatangani  Surat  Keterangan  Terdaftar  dan  Surat 
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana 
Seksi Pelayanan. 
1.3.6.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
1.3.7.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak melalui  Subbagian Umum  (SOP  Tata Cara Penyampaian Dokumen di 
Kantor Pelayanan Pajak). 
1.3.8.  Proses selesai. 


D. Jangka Waktu Penyelesaian :
SKT, SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap.



Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
majalahpajak.blogspot.com

Pemindahan WP dan/atau PKP

0 komentar


Tata Cara Pemindahan WP dan/atau PKP

(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 
a) 
KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau 
b) 
KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru. 

Tata Cara Penghapusan NPWP

0 komentar




A. syarat :
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa





B.  Tata Cara Penghapusan NPWP 

1.8.1.  Wajib  Pajak  mengajukan  berkas  penghapusan  NPWP  dengan  menggunakan 
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya. 
1.8.2.  Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  Formulir  Pendaftaran  dan 
Perubahan  Data  Wajib  Pajak  kemudian  meneliti  kelengkapan  persyaratannya. 
Dalam  hal  berkas  penghapusan  belum  lengkap,  dihimbau  kepada  Wajib  Pajak 
untuk  melengkapinya.  Dalam  hal  berkas  penghapusan  sudah  lengkap,  Petugas 
Tempat  Pelayanan  Terpadu  akan mencetak  BPS  dan  LPAD.  BPS  akan  diserahkan 
kepada  Wajib  Pajak  sedangkan  LPAD  akan  digabungkan  dengan  berkas 
penghapusan  kemudian  diteruskan  kepada  Seksi  Pemeriksaan  untuk  diproses 
dalam SOP Pemeriksaan. 
1.8.3.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan menerima  dan merekam  Laporan  Hasil  Pemeriksaan, 
mencetak  Surat  Penghapusan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak/Surat  Penolakan 
Penghapusan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak,  dan  selanjutnya  diteruskan  kepada 
Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani. 
1.8.4.  Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib 
Pajak/Surat  Penolakan  Penghapusan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  kemudian 
mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
1.8.5.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
1.8.6.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP). 
1.8.7.  Proses selesai. 


C. Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lambat 12 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali pencabutan PKP dalam hal PKP pindah ke KPP lain.
Permohonan diselesaikan melalui proses pemeriksaan pajak.

Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP

Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

1 komentar

Janji Layanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP

1. Jangka waktu penyelesaian : 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP
Diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui
Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan
Pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
Tata Cara Pendaftaran NPWP diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-
Registration.
a. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
Persyaratan administrasi:
 Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
b. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan
Persyaratan administrasi:
 Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
Bagi bentuk usaha tetap;
 NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Badan;
 Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
c. Persyaratan NPWP untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong:
Persyaratan administrasi:
 Surat penunjukan sebagai Bendahara;
 Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
d. Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong:
Persyaratan administrasi:
 Perjanjian Kerja sama/ Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
 Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab;
 NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Joint Operation.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
e. Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak NomorPER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasi:
 Kartu Keluarga;
 Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga;
 Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
 NPWP Penanggung Biaya Hidup.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga.

Catatan:
1) Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, kecuali Wajib Pajak atau
Penanggung Biaya Hidup, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus;
2) Kartu Keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga.
Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di Kartu Keluarga berbeda/ tidaksama
dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib
Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi
Anggota Keluarga.
3) Formulir permohonan pendaftaran wajib pajak bagi anggota keluarga hanya dapat
Digunakan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga.
4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir (3) yang telah terdaftar pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga, tidak perlu
Mendaftarkan diri lagi.
5) Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan sleuruh biaya hidupnya
Ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota
keluarga, tetapi harus mengajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak.


1.1. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak 
                                               
1.1.1.      Wajib  Pajak  mengajukan  berkas  pendaftaran  NPWP  dengan  menggunakan 
Formulir  Pendaftaran  dan  Perubahan  Data Wajib  Pajak  beserta  persyaratannya 
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. 
1.1.2.   Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  Formulir  Pendaftaran  dan 
Perubahan  Data  Wajib  Pajak  kemudian  meneliti  kelengkapan  persyaratannya. 
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk 
melengkapinya.  Dalam  hal  berkas  pendaftaran  sudah  lengkap,  Petugas  Tempat 
Pelayanan  Terpadu  akan mencetak  BPS  dan  LPAD.  BPS  akan  diserahkan  kepada 
Wajib  Pajak  sedangkan  LPAD  akan  digabungkan  dengan  berkas  pendaftaran 
kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
1.1.3.  Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak. 
1.1.4.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu 
NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan.  1.1.5.  Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP diterbitkan dalam rangkap dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 
1.1.6.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menandatangani  Surat  Keterangan  Terdaftar  kemudian 
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
1.1.7.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
1.1.8.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak  melalui Subbagian Umum  (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di 
Kantor Pelayanan Pajak). 
1.1.9.  Proses selesai. 

Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP


Pendataan Objek PBB

0 komentar

Seri PBB - Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan



A. Pendaftaran Objek dan Subjek PBB
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
·         sketsa/denah objek pajak;
·         fotokopi KTP dan NPWP;
·         fotokopi sertifikat tanah;
·         fotokopi akta jual beli;
·         atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet.
B. Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
1.     Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
2.     Identifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
3.     Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
4.     Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
C. Sanksi
Barangsiapa karena kealpaannya :
1.     tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2.     menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.

Barangsiapa dengan sengaja :
1.     tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2.     menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
3.     memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
4.     tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
5.     tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang




D. Prosedur Kerja :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB sesuai rencana kerja yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah.
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB.
3.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
4.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB.
6.
Kepala Subbagian Umum menerima dan mempelajari permintaan formulir SPOP dan sarana pendukung (yang merupakan bagian dari kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB ) dan menyerahkan formulir SPOP dan sarana pendukung kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
7.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima formulir SPOP dan sarana pendukung, menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB.
8.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
9.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB.
11.
Pendata/Pejabat Fungsional Penilai melakukan pendataan objek dan subjek PBB dengan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP kepada Wajib Pajak.
12.
Wajib Pajak mengisi SPOP dan LSOP secara jelas, benar, lengkap serta menandatangani kemudian menyampaikannya kepada Pendata/Pejabat Fungsional Penilai.
13.
Pendata/Pejabat Fungsional Penilai meneliti, mencantumkan ZNT, menandatangani, menjilid, dan melakukan pemutakhiran peta garis (konsep peta kelurahan/desa dan peta blok), serta menyampaikan hasil Pendataan Objek dan Subjek PBB kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
14.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima, mempelajari dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menatausahakan hasil pendataan Objek dan Subjek PBB.
15.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mencatat dan membuat konsep Rekapitulasi Hasil Pendataan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, beserta berkas hasil pendataan Objek dan Subjek PBB .
16.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep Rekapitulasi Hasil Pendataan Objek dan Subjek PBB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
17.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Rekapitulasi Hasil Pendataan Objek dan Subjek PBB.
18.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas hasil pendataan Objek dan Subjek PBB, menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk memberikan nomor bundel pada SPOP dan LSPOP serta melakukan proses pemutakhiran basis data dan penatausahaan berkas selanjutnya.
19.
Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi memberikan nomor bundel pada SPOP dan LSPOP, melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, updating peta digital dan men-generate produk keluaran (spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas pendataan kepada Kepala Seksi Pelayanan sebagai bahan cetak massal SPPT dan cetak peta kelurahan serta peta BLOK.
20.
Proses dilanjutkan ke SOP nomor .............. tentang Tata Cara Cetak Massal SPPT.
21.
Proses selesai.


Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP

Pemindahbukuan

0 komentar

Permohonan Pemindahbukuan



Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.

Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)

Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)

Sumber: www.pajak.go.id
www.ortax.org