468x60 Ads

Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Janji Layanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP

1. Jangka waktu penyelesaian : 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP
Diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui
Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan
Pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
Tata Cara Pendaftaran NPWP diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-
Registration.
a. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
Persyaratan administrasi:
 Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
b. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan
Persyaratan administrasi:
 Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
Bagi bentuk usaha tetap;
 NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Badan;
 Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
c. Persyaratan NPWP untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong:
Persyaratan administrasi:
 Surat penunjukan sebagai Bendahara;
 Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
d. Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong:
Persyaratan administrasi:
 Perjanjian Kerja sama/ Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
 Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab;
 NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Joint Operation.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
e. Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak NomorPER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasi:
 Kartu Keluarga;
 Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga;
 Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
 NPWP Penanggung Biaya Hidup.
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga.

Catatan:
1) Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, kecuali Wajib Pajak atau
Penanggung Biaya Hidup, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus;
2) Kartu Keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga.
Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di Kartu Keluarga berbeda/ tidaksama
dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib
Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi
Anggota Keluarga.
3) Formulir permohonan pendaftaran wajib pajak bagi anggota keluarga hanya dapat
Digunakan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga.
4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir (3) yang telah terdaftar pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga, tidak perlu
Mendaftarkan diri lagi.
5) Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan sleuruh biaya hidupnya
Ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota
keluarga, tetapi harus mengajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak.


1.1. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak 
                                               
1.1.1.      Wajib  Pajak  mengajukan  berkas  pendaftaran  NPWP  dengan  menggunakan 
Formulir  Pendaftaran  dan  Perubahan  Data Wajib  Pajak  beserta  persyaratannya 
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. 
1.1.2.   Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  Formulir  Pendaftaran  dan 
Perubahan  Data  Wajib  Pajak  kemudian  meneliti  kelengkapan  persyaratannya. 
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk 
melengkapinya.  Dalam  hal  berkas  pendaftaran  sudah  lengkap,  Petugas  Tempat 
Pelayanan  Terpadu  akan mencetak  BPS  dan  LPAD.  BPS  akan  diserahkan  kepada 
Wajib  Pajak  sedangkan  LPAD  akan  digabungkan  dengan  berkas  pendaftaran 
kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
1.1.3.  Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak. 
1.1.4.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu 
NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan.  1.1.5.  Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP diterbitkan dalam rangkap dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 
1.1.6.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menandatangani  Surat  Keterangan  Terdaftar  kemudian 
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
1.1.7.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
1.1.8.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak  melalui Subbagian Umum  (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di 
Kantor Pelayanan Pajak). 
1.1.9.  Proses selesai. 

Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP


1 komentar :

{ Lee Shara } at: 3 Juli 2019 pukul 11.33 mengatakan...

terima kasih banyak, sangat membantu memahami

Posting Komentar