Janji Layanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP
1. Jangka waktu penyelesaian : 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP Diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan Pendaftaran NPWP diisi secara lengkap. 2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan. 3. Persyaratan administrasi: Tata Cara Pendaftaran NPWP diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e- Registration. a. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi : Persyaratan administrasi: Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP. b. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan Persyaratan administrasi: Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat Bagi bentuk usaha tetap; NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Badan; Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing Sebagai penanggung jawab. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP. c. Persyaratan NPWP untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong: Persyaratan administrasi: Surat penunjukan sebagai Bendahara; Kartu Tanda Penduduk Bendahara. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP. d. Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong: Persyaratan administrasi: Perjanjian Kerja sama/ Akte Pendirian sebagai Joint Operation; Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing Sebagai penanggung jawab; NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Joint Operation. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP. e. Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga: Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga. Persyaratan administrasi: Kartu Keluarga; Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga; Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing; NPWP Penanggung Biaya Hidup. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga.
Catatan: 1) Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, kecuali Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus; 2) Kartu Keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga. Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di Kartu Keluarga berbeda/ tidaksama dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga. 3) Formulir permohonan pendaftaran wajib pajak bagi anggota keluarga hanya dapat Digunakan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga. 4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir (3) yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga, tidak perlu Mendaftarkan diri lagi. 5) Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan sleuruh biaya hidupnya Ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus mengajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
1.1. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak 1.1.1. Wajib Pajak mengajukan berkas pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. 1.1.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 1.1.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak. 1.1.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan. 1.1.5. Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP diterbitkan dalam rangkap dua : Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 1.1.6. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 1.1.7. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak. 1.1.8. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak). 1.1.9. Proses selesai.
Sumber: www.pajak.go.idSOP DJP
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
1 komentar :
terima kasih banyak, sangat membantu memahami
Posting Komentar