A. syarat :
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa
B. Tata Cara Penghapusan NPWP
1.8.1. Wajib Pajak mengajukan berkas penghapusan NPWP dengan menggunakan
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
1.8.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas penghapusan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas penghapusan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
penghapusan kemudian diteruskan kepada Seksi Pemeriksaan untuk diproses
dalam SOP Pemeriksaan.
1.8.3. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak/Surat Penolakan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan selanjutnya diteruskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
1.8.4. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak/Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kemudian
mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.8.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.8.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
1.8.7. Proses selesai.
C. Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lambat 12 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali pencabutan PKP dalam hal PKP pindah ke KPP lain.
Permohonan diselesaikan melalui proses pemeriksaan pajak.
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
0 komentar :
Posting Komentar