468x60 Ads

Pendataan Objek PBB

Seri PBB - Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan



A. Pendaftaran Objek dan Subjek PBB
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
·         sketsa/denah objek pajak;
·         fotokopi KTP dan NPWP;
·         fotokopi sertifikat tanah;
·         fotokopi akta jual beli;
·         atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet.
B. Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
1.     Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
2.     Identifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
3.     Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
4.     Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
C. Sanksi
Barangsiapa karena kealpaannya :
1.     tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2.     menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.

Barangsiapa dengan sengaja :
1.     tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2.     menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
3.     memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
4.     tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
5.     tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang




D. Prosedur Kerja :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB sesuai rencana kerja yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah.
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB.
3.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
4.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep tim pelaksana kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB.
6.
Kepala Subbagian Umum menerima dan mempelajari permintaan formulir SPOP dan sarana pendukung (yang merupakan bagian dari kegiatan pembentukan data awal objek dan subjek PBB ) dan menyerahkan formulir SPOP dan sarana pendukung kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
7.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima formulir SPOP dan sarana pendukung, menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB.
8.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
9.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas pendataan objek dan subjek PBB.
11.
Pendata/Pejabat Fungsional Penilai melakukan pendataan objek dan subjek PBB dengan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP kepada Wajib Pajak.
12.
Wajib Pajak mengisi SPOP dan LSOP secara jelas, benar, lengkap serta menandatangani kemudian menyampaikannya kepada Pendata/Pejabat Fungsional Penilai.
13.
Pendata/Pejabat Fungsional Penilai meneliti, mencantumkan ZNT, menandatangani, menjilid, dan melakukan pemutakhiran peta garis (konsep peta kelurahan/desa dan peta blok), serta menyampaikan hasil Pendataan Objek dan Subjek PBB kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
14.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima, mempelajari dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menatausahakan hasil pendataan Objek dan Subjek PBB.
15.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mencatat dan membuat konsep Rekapitulasi Hasil Pendataan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, beserta berkas hasil pendataan Objek dan Subjek PBB .
16.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep Rekapitulasi Hasil Pendataan Objek dan Subjek PBB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
17.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Rekapitulasi Hasil Pendataan Objek dan Subjek PBB.
18.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas hasil pendataan Objek dan Subjek PBB, menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk memberikan nomor bundel pada SPOP dan LSPOP serta melakukan proses pemutakhiran basis data dan penatausahaan berkas selanjutnya.
19.
Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi memberikan nomor bundel pada SPOP dan LSPOP, melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, updating peta digital dan men-generate produk keluaran (spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas pendataan kepada Kepala Seksi Pelayanan sebagai bahan cetak massal SPPT dan cetak peta kelurahan serta peta BLOK.
20.
Proses dilanjutkan ke SOP nomor .............. tentang Tata Cara Cetak Massal SPPT.
21.
Proses selesai.


Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP

0 komentar :

Posting Komentar