A. Perubahan Identitas Wajib Pajak, meliputi :
a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;
b. Perubahan bentuk badan hukum;
c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak cabang tidak sama dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak pusat);
d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.
B. Persyaratan :
Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama
a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;
b. Perubahan bentuk badan hukum;
c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak cabang tidak sama dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak pusat);
d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.
B. Persyaratan :
Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama
C. Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak
1.3.1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.3.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas permohonan perubahan
identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal
berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu akan mencetak Bukti Penerimaan Surat dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen. Bukti Penerimaan Surat akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen akan digabungkan
dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.3.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas perubahan data Wajib Pajak.
1.3.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, Pelaksana Seksi Pelayanan juga mencetak konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. Surat Keterangan Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak masing‐
masing rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.3.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar dan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
1.3.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.3.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kantor Pelayanan Pajak).
1.3.8. Proses selesai.
D. Jangka Waktu Penyelesaian :
SKT, SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap.
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
majalahpajak.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar