468x60 Ads

Laporan Penerimaan Pajak

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP).
Pasal 1
(1) Laporan Penerimaan Pajak (LPP) merupakan cetakan komputer sebagai hasil perekaman Surat
Setoran Pajak lembar ke-2, terdiri dari LPP Induk dengan 4 (empat) lampiran yaitu lampiran 1 adalah
SPMKP/SPMIB yang Telah Diuangkan, lampiran 2 adalah Rincian per Jenis Setoran Pajak, lampiran 3
adalah Penerimaan Pajak per Sektor Usaha, dan lampiran 4 adalah Penerimaan PPh Orang Pribadi dan
PPh Pasal 21 per Wilayah Otonomi Daerah.
(2) LPP Induk merupakan laporan penerimaan pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Jenis Pajak,
dikelompokkan dalam : PPh Non Migas, PPh Migas, PPN, PPn BM, Pendapatan Atas Pajak Lainnya, dan
Macam-macam Perhitungan.
(3) Lampiran 1 merupakan laporan realisasi pengembalian pajak/restitusi per jenis pajak dan realisasi
pemberian imbalan bunga.
(4) Lampiran 2 merupakan laporan penerimaan per jenis setoran, dikelompokkan per MAP.
(5) Lampiran 3 merupakan laporan penerimaan sektoral, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi
Lapangan Usaha.
(6) ......................... pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
(1) LPP dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan jumlah penerimaan pajak setiap bulan
dalam tahun anggaran berjalan, yang harus disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atasannya paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir bulan laporan.
(2) Apabila tanggal penyampaian ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) jatuh pada hari libur, maka LPP harus disampaikan paling lambat pada hari kerja
sebelum tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir bulan laporan.
(3) Berdasarkan LPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
membuat LPP wilayah kerjanya dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP)
serta menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Perencanaan,
Potensi, dan Sistem Perpajakan paling lambat pada tanggal 25 (dua puluh lima) setelah akhir bulan
laporan.
(4) Apabila tanggal penyampaian ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) jatuh pada hari libur, maka LPP harus disampaikan paling lambat pada hari kerja
sebelum tanggal 25 (dua puluh lima) setelah akhir bulan laporan.
Pasal 3
Tembusan LPP Induk dan Lampiran 1 sebanyak tiga bulan laporan dalam triwulan yang dilaporkan, dikirim
langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA).
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-54/PJ/1998 tentang Penyempurnaan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP), dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375

0 komentar :

Posting Komentar