Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pemindahan Wajib Pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak lama. Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
A. Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
B. Syarat pindah KPP
1. Hutang Pajak harus dilunasi dahulu ( cek ke seksi penagihan ).
2. Isi Form Perubahan Data WP
3. Kartu NPWP Asli harus diserahkan.
Sesudah semua itu dipenuhi paling lambat 1 hari maka berkas kita akan diproses yang akan menghasilan surat pindah domisili.
Selanjutnya Surat Keterangan Domisili masih diminta... karena untuk mengetahui secara pasti WP pindah kemana. terus biasanya dilampiri fotocopy SPT Masa (All taxes) 3 bulan terakhir & Foto Copy KTP Pengurus
C. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Seksi Pelayanan
2. Pelaksana Seksi Pelayanan
3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
4. Wajib Pajak
5. Kantor Pelayanan Pajak baru
D. Formulir yang Digunakan :
1. Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
2. Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
3. Kartu NPWP (dari KPP baru)
4. Surat Keterangan Terdaftar (dari KPP baru)
5. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
E. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2. Surat Pindah
3. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar
F. Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak di KPP Lama
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Lama
1.4.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya melalui Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
Administrasi Perpajakan 5
1.4.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan
berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.4.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.4.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkan
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.4.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak.
1.4.8. Proses Selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah beserta
kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.4.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1.4.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili SKT dan Kartu NPWP dari Kantor
Pelayanan Pajak baru.
1.4.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dicetak dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.4.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.4.14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak baru
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
1.4.15. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Baru
1.1.1. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, merekam kemudian
menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.2. Pelaksana Seksi Pelayanan memproses Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
1.1.3. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah. Surat Pindah ini dicetak
rangkap dua kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.4. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.7. Proses selesai. Faximili Surat Pindah ini akan diproses dalam SOP Pemindahan
Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.8. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1.1.9. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak rangkap dua.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.11. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.12. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.13. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak baru
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
1.1.14. Proses selesai.
Sumber : www.pajak.go.id
SOP DJP
www.ortx.org
0 komentar :
Posting Komentar