Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pemindahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak lama.
A. Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
B. Syarat pindah KPP
1. Hutang Pajak harus dilunasi dahulu ( cek ke seksi penagihan ).
2. Isi Form Perubahan Data WP
3. Kartu NPWP Asli harus diserahkan.
Sesudah semua itu dipenuhi paling lambat 1 hari maka berkas kita akan diproses yang akan menghasilan surat pindah domisili.
Selanjutnya Surat Keterangan Domisili masih diminta... karena untuk mengetahui secara pasti WP pindah kemana. terus biasanya dilampiri fotocopy SPT Masa (All taxes) 3 bulan terakhir & Foto Copy KTP Pengurus
C. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Seksi Pelayanan
2. Pelaksana Seksi Pelayanan
3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
4. Wajib Pajak
5. Kantor Pelayanan Pajak baru
D. Formulir yang Digunakan :
1. Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
2. Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (dari KPP Baru)
4. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
E. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2. Surat Pindah
3. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar
F. Tata Cara Penyelesaian Pemindahan PKP di KPP Lama
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1.5.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.5.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan
Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
1.5.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.5.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.5.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
1.5.8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan
Pajak baru.
1.5.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
1.5.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
1.5.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannyan kepada Kepala Seksi
Pelayanan. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak
dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
1.5.13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
1.5.15. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
1.5.1. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, mencetak Bukti Penerimaan
Surat dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen kemudian meneruskannya ke
Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.5.2. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
1.5.3. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.4. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.5.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.5.7. Proses selesai. Faximili Surat Pindah akan diproses dalam SOP Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
1.5.8. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Baru.
1.5.9. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak baru kemudian mencetak Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
1.5.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan konsep Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dicetak rangkap dua :
1.5.11. Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
1.5.12. Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.13. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.5.14. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.15. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
1.5.16. Proses selesai.
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
0 komentar :
Posting Komentar