Janji Layanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak(PKP)
1. Jangka Waktu Penyelesaian : 1(satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap atau
1(satu) hari kerja sejak permohonan pengukuhan PKP melalui sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
3. Persyaratan Administrasi:
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengukuhan PKP diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak NomorP ER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2009
Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak dengan Sistem e-Registration.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan/ JointOperation :
Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.
Mencetak permohonan pengukuhan PKP yang sudah diisi secara lengkap dan benar
Dan SKTS melalui aplikasi e-Registration (bagi yang mengajukan permohonan melalui
internet)
a. Untuk Wajib PajakOrang Pribadi yang menjalankan/ tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing.
b. Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi Bentuk Usaha Tetap;
- NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Badan
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab.
c. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerja sama/ Akte Pendirian sebagai JO;
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab;
- NPWP pimpinan/ penanggung jawab JO.
Catatan:
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, maka harus dilengkapi dengan
Surat Kuasa Khusus;
Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib
Pajak untuk dilengkapi.
1.2. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengukuhan PKP
1.2.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan Pengukuhan sebagai PKP dengan
menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta
persyaratannya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.2.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas permohonan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal
berkas permohonan pengukuhan PKP belum lengkap, dihimbau kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengukuhan PKP
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD.
BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan
dengan berkas permohonan pengukuhan PKP kemudian diteruskan kepada
Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.2.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam permohonan Wajib Pajak.
1.2.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.2.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.2.6. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan
penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib Pajak.
1.2.7. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat kemudian menyerahkannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar, Pelaksana
Seksi Pelayanan kemudian mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak. Jika alamat PKP tidak benar, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep
Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pelaporan PKP dicetak rangkap dua, yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.2.8. Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian
Alamat dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat
Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
1.2.9. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib
Pajak dan Pelaporan PKP kemudian menyerahkan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.2.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.2.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di Kantor
Pelayanan Pajak).
1.2.12. Proses selesai.
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
0 komentar :
Posting Komentar