Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004
Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui melalui :
a. Pemantauan atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
b. Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
· Orang Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah seperti pesta-pesta pernikahan yang dilakukan digedung/tempat mewah seperti hotel, balai sidang, auditorium dan lain sebagainya;
· member/keanggotaan golf;
· Pemilik rumah mewah/vila mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan hal tersebut terutama dengan menceknya dalam buku 3, 4, dan 5;
· Dokter yang melakukan praktek di rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
· Pemilik mobil mewah & motor besar;
· Orang pribadi yang membayar tagihan telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan;
· Orang Pribadi yang berlangganan listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
c. Peningkatan pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya termasuk kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan yang berarti. Terhadap WP tersebut agar diteliti kewajaran pembayaran pajaknya, menindaklanjuti dengan himbauan agar menyetor pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Pengawasan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya terhadap WP OPPT yang potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang setor PPh Pasal 25 agar dihimbau untuk segera setor dan/atau diterbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib Pajak Besar yang tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera menyetor dan/atau menerbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
0 komentar :
Posting Komentar