Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pemindahan Wajib Pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak baru. Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
A. Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
B. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Seksi Pelayanan
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
3. Pelaksana Seksi Pelayanan
4. Wajib Pajak
5. Kantor Pelayanan Pajak lama
C. Formulir yang Digunakan :
1.
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
2. Surat Pindah
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
D. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2. Kartu NPWP
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
4. Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
E. Tata Cara Penyelesaian Pemindahan Wajib Pajak di KPP Baru
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1.6.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.6.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.6.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Kartu NPWP dan SKT ini dicetak
rangkap dua:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.6.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.6.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirim faximili dokumen ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
1.6.8. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
1.6.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.6.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan. Dalam hal berkas
permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya.
Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan kemudian
diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.6.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pernyataan
Pindah kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.6.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.6.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirimkan faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
1.6.8. Proses selesai. Faximili Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah ini akan diproses
dalam SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama.
1.6.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Lama.
1.6.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pindah.
1.6.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Kartu NPWP dan SKT ini dicetak
rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.6.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak .
1.6.14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
1.6.15. Proses selesai.
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
1 komentar :
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
Posting Komentar