A. Syarat :
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa
B. Tata Cara Penyelesaian Pencabutan PKP
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa
B. Tata Cara Penyelesaian Pencabutan PKP
1.9.1. Wajib Pajak mengajukan berkas pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dengan menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
beserta persyaratannya.
1.9.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pencabutan belum lengkap, berkas pencabutan dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas pencabutan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan
berkas pencabutan kemudian diteruskan kepada Seksi Pemeriksaan untuk
diproses dalam SOP Pemeriksaan.
1.9.3. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),
dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
1.9.4. Kepala Seksi Pelayanan menadatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
1.9.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.9.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
1.9.7. Proses selesai.
C. Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lambat 12 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali pencabutan PKP dalam hal PKP pindah ke KPP lain.
Permohonan diselesaikan melalui proses pemeriksaan pajak.
Sumber: www.pajak.go.id
SOP DJP
0 komentar :
Posting Komentar