Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui melalui :a. Pemantauan atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.b. Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :· Orang...